DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI
Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.
Majelis Umum PBB
Penulisan rekomendasi dari
Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana
Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat
pribumi,
Mengingat resolusi 61/178 tanggal
20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan
pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk
konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut
sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,
Mengutip Deklarasi PBB tentang
Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.
Sidang Pleno ke-107
13 September 2007
Tambahan
Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi
Majelis Umum
Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik
dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan
piagam.
Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain,
walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri
berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.
Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada
keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan
bersama umat manusia.
1
Menegaskan lebih jauh
bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada
pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan
Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu,
tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.
Penegasan kembali bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak
–hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan
sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah,
wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya
menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan
kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak
azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi
dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi
mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta sumber-sumber daya mereka.
Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan
menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian,
persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan
bangsa-bangsa.
Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam
perbaikan dalam bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk
mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut
muncul.
Mengakui bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang
berpengaruh pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat
mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi
dan untuk memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi
serta kebutuhan mereka.
Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek
tradisi pribumi memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan
yang adil serta managemen yang layak.
Menekankan kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat
pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian
dan sosial, hubungan yang saling memahami dan bersahabat antara bangsa dan
seluruh umat manusia di dunia.
2
Mengakui secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam
mengelola tanggungjawab bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan
kebahagian dari anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian,
persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang
ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi
dengan Negara.
Mengakui bahwa piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian
Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional
dalam Hak Sipil dan Politik dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi
memberikan penegasan pada kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan
nasib sendiri bagi semua orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk
menentukan status politik mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan
budaya.
Membentuk sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini
yang bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk
menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum
internasional.
Menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang
terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan
kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip
keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga
itikad yang baik.
Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan
secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat
pribumi dibawah instrument internasional terutama yang berhubungan dengan hak
azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.
Memberikan penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan
untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.
Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting
kedepan terhadap pengakuan pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan
kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang
relevan dengan bidang ini.
Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan
semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan
bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk
keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.
3
Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi beragam dari
tiap-tiap daerah dan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa
arti penting dari keberagaman nasional dan regional serta latar belakang
sejarah dan budaya harus juga menjadi pertimbangan.
Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak
masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam
semangat persekutuan dan saling menghormati.
Pasal 1 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu,
atas segala hak azasi manusia dan
kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal
Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.
Pasal 2 :
Masyarakat pribumi dan tiap-tiap
individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka
mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam
pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya
yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.
Pasal 3 :
Masyarakat Pribumi mempunyai hak
untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas
menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial
dan budaya mereka.
Pasal 4 :
Masyarakat pribumi, dalam
pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas
otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan
internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi
tersebut.
Pasal 5 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat
institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan
hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih demikian, dalam
kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.
4
Pasal 6 :
Setiap individu pribumi mempunyai
hak atas kewarganegaraan.
Pasal 7 :
1. Individu pribumi mempunyai hak
untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan
dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai
hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai
orang yang istimewa tidak boleh menderita
segala bentuk pemusnahan masa atau
kegiatan lain yang berbentuk kekerasan,
termasuk memindahkan anak-anak dari suatu
kelompok ke kelompok lain secara paksa.
Pasal 8 :
1. Masyarakat pribumi dan
tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban
pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara sebaiknya menyediakan
mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan
perbaikan untuk :
(a) Segala aktifitas yang bertujuan,
berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai
orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai
budaya dan identitas etnis mereka.
(b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan
atau akibat pengambil alihan atas tanah
wilayah dan sumber daya mereka.
(c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi
yang mempunyai tujuan atau akibat
kekerasan atau pengurangan beberapa
hak mereka.
(d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan
integrasi.
(e) Segala bentuk propaganda yang
dibuat yang bertujuan menimbulkan
atau
menghasilkan diskriminasi ras atau
etnik yang ditujukan untuk melawan
masyarakat pribumi.
Pasal 9 :
Masyarakat pribumi dan
individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas
pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat
dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari
pelaksanaan hak semacam ini.
Pasal 10 :
Masyarakat pribumi tidak boleh
dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan
kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang
bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin
dengan mendapatkan balasan.
5
Pasal 11 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan tradisi dan adat
–istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya
pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti peninggalan tempat arkeologi
dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan pameran serta pementasan seni
serta karya sastra.
Pasal 12 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk menunjukan, melaksanakan,
mengembangkan dan mengajarkan tradisi
spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara
keagamaan mereka. Hak untuk memelihara,
melindungi dan mempunyai akses pribadi
ke tempat kebudayaan dan keagamaan; hak
penggunaan dan pengawasan atas obyek-
obyek upacara, dan hak atas pemulangan
kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus meminta untuk
mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-
obyek upacara dan jenazah-jenazah yang
miliki melalui mekanisme yang adil,
transparan dan efektif dalam hubungan
dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.
Pasal 13 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk menghidupkan kembali, menggunakan,
mengembangkan dan megirimkan pada generasi
selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi
lisan, filosofi, system penulisan dan karya
sastra mereka, dan untuk menunjuk serta
menggunakan nama untuk komunitas, tempat
dan nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran
yang tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut
dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa
masyarakat pribumi mengerti serta
dimengerti dalam hal politik dan cara kerja
hukum administrasi ketika dibutuhkan
melalui ketentuan intrepretasi atau dengan
cara-cara yang sepatutnya.
Pasal 14 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan dan mengendalikan
system pendidikan dan lembaga
penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka,
dengan cara yang sesuai dengan
kebudayaan belajar-mengajar mereka.
- Individu dari masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas
pendidikan dalam segala tingkatan dan
bentuk tanpa diskriminasi.
6
3.
Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan
ukuran
yang tepat, bagi masyarakat
pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang
hidup diluar komunitas mereka,
untuk memperoleh, jika dimungkinkan,
mendapatkan pendidikan sesuai
budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa
mereka sendiri.
Pasal 15 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya,
tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus
dicerminkan secara tepat dalam
pendidikan dan juga informasi publik.
- Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama
dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan,
untuk memerangi prasangka dan
menghilangkan diskriminasi dan menjunjung
toleransi, hubungan yang baik dan
saling pengertain diantara masyarakat
pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.
Pasal 16 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka
sendiri dan untuk mendapatkan akses ke
segala bentuk media mereka tanpa
diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran
yang tepat untuk menjamin bahwa media milik
Negara seharusnya mencerminkan keberagaman
kebudayaan pribumi. Negara, tanpa
prasangka menjamin kebebasan penuh expresi,
harus mendorong pemilik media swasta
untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan
pribumi secara memadai.
Pasal 17 :
1. Pribadi-pribadi dari
masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk
sepenuhnya menikmati segala hak yang
diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh
yang berlaku internasional dan nasional.
2. Negara harus berunding dan
bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam
menentukan tolak ukur yang tepat untuk
melindungi anak-anak masyarakat pribumi
dari exploitasi ekonomi dan melakukan
segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu
dan mempengaruhi pendidikan sang anak, atau
membahayakan kesehatan atau
perkembangan fisik, mental, spiritual atau
social anak, mengingat kerapuhan dan
pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan
mereka.
3. Pribadi pribumi mempunyai hak
untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi
diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan
atau upah.
7
Pasal 18 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah yang akan
mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang
sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun
institusi pemgambil keputusan sendiri.
Pasal 19 :
Negara harus berunding dan
bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan
melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh persetujuan mereka
sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan atau alat ukur
administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.
Pasal 20 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk mengusahakan dan membentuk system
atau lembaga politik, ekonomi dan social
sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman
menikmati memakai penghidupan dan
pembangunan, dan menggunakan secara bebas
aktifitas ekonomi tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang
kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak
mendapatkan perbaikan yang adil.
Pasal 21 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi,
kondisi social, termasuk hubungan kerja,
dalam bidang pendidikan, pekerjaan,
pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran,
kesehatan rumah tangga, keamanan,
kesehatan dan sosial.
2. Negara harus menentukan alat
ukur yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk
meyakinkan perbaikan secara
berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.
Perhatian khusus harus diberikan atas hak
dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia,
perempuan muda, anak-anak dan orang-orang
cacat.
Pasal 22 :
Perhatian khusus harus diberikan
kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang
menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.
8
Pasal 23 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak
mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program kesehatan,
perumahan dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka, sejauh
mungkin, untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.
Pasal 24 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan
praktek-praktek kesehatan, termasuk
perlindungan terhadap tanaman-tanaman,
hewan-hewan dan mineral yang vital
untuk obat. Masyarakat pribumi juga
mempunyai hak untuk mengakses,
tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan semua
pelayan social dan kesehatan.
- Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart
kesehatan fisik dan mental yang yang
mungkin dicapai. Negara harus mengambil
langkah yang diperlukan dengan tujuan
untuk pencapaian secara progresif
realisasi total dari hak ini.
Pasal 25 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan
kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah
air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab
mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.
Pasal 26 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara
tradisional mereka miliki, pakai atau
gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan
mengawasi tanah-tanah, wilayah-wilayah dan
sumber-sumber daya yang mereka miliki
atas kepemilikan tradisional atau dapatkan
atau gunakan secara tradisional, dan juga
mereka punyai atau warisi.
3. Negara harus memberikan
pengakuan dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah
dan sumber daya ini. Pengakuan seperti ini
harus dilaksanakan dengan penuh
penghormatan terhadap adat-istiadat,
tradisi dan system kepemilikan tanah dari
masyarakat pribumi yang bersangkutan.
9
Pasal 27 :
Negara harus menciptakan dan
menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan
transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan
hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk
mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan
sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan.
Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.
Pasal 28 :
- Masyarakat pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk
pemberian ganti rugi atau jika dimungkinkan
kopensasi yang adil dan wajar, atas
tanah, wilayah dan sumber daya yang
dimiliki secara tradisi ataupun digunakan,
dan yang dapat diambil alih,
dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa
pemberitahuan yang bebas terlebih
dahulu.
- Kecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang
bersangkutan, kopensasi atas tanah,
wilayah dan sumber daya harus setara dalam
hal jumlah, ukuran dan status hukum atau
keuangan atau pengambil alihan yang
tepat.
Pasal 29 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan
kapasitas produksi tanah, wilayah, dan
sumber daya mereka. Negara harus
menciptakan dan menerapkan program
pendampingan kepada masyarakat pribumi
untuk konservasi dan perlindungan semacam
ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak
ukur yang tepat untuk memastikan bahwa tidak tempat
penyimpangan atau pembuangan benda-benda
berbahaya dalam tanah dan wilayah
mereka tanpa adanya pemberitahuan
sebelumnya.
3. Negara juga harus mengambil
tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang
dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan,
pengelolaan, dan pemulihan kesehatan
masyarakat pribumi, seperti yang dibangun
dan diimplementasikan oleh masyarakat
yang mendapat dampak dari material semacam
tersebut.
Pasal 30 :
1. Aktifitas kemiliteran tidak
diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah
mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan
yang berhubungan dengan kepentingan
umum atau jikalau tidak disetujui tanpa
paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi
yang bersangkutan.
10
2. Negara harus melakukan
konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan
melalui prosodur yang benar dan secara
khusus melalui lembaga perwakilan telebih
dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah
mereka untuk aktifitas kemiliteran.
Pasal 31 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan
membangun warisan budaya, pengetahuan
tradisional dan expresei kebudayaan
tradisional dan juga manifestasi dari ilmu
pengetahuan, teknologi dan budaya,
termasuk sumber-sumber daya manusia dan
genetika, benih-benih, obat-obatan,
pengetahuan tentang flora dan fauna,
tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga
dan permainan tradisional dan pameran serta
pementasan seni. Mereka juga
mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi,
,melindungi dan mengembangkan
kekayaan intelektual atas warisan budaya,
pengetahuan tradisional, dan expresi
kebudayaan tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan
masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur
yang tepat untuk mengakui dan melindungi
pelaksanaan dari hak ini.
Pasal 32 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas
dan strategi untuk menggunakan tanah dan
wilayah serta sumber-sumber daya mereka
yang lain.
2. Negara harus berunding dan
bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat
pribumi yang bersangkutan melalui lembaga
perwakilan mereka dengan tujuan untuk
mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah
ada pemberitahuan tentang proyek yang
berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan
juga sumber-sumber daya yang lain,
terutama dalam hubungan dengan pembangunan,
penggunan dan exploitasi mineral, air
dan sumber daya lain.
3. Negara harus menyediakan
mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil
dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur
untuk mengurangi dampak yang
merugikan lingkungan, ekonomi, social,
budaya atau spiritual mereka.
Pasal 33 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan
yang sesuai dengat adat-istiadat dan
tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak
mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan
dimana mereka hidup.
2. Masyarakat pribumi mempunyai
hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih
keanggotaan dari lembaga atau institusi
yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri.
11
Pasal 34 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan
adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam
hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat, yang sesuai dengan
standar hukum internasional.
Pasal 35 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.
Pasal 36 :
1. Masyarakat tradisonal,
khususnya yang terpisah oleh batas-batas internasional,
mempunyai hak untuk memelihara dan
membangun koneksi, hubungan dan kerjasama,
termasuk aktifitas-aktifitas untuk
tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan
sosial, dengan anggota mereka sendiri dan
juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan berkonsultasi
dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus
menentukan tolak ukur yang tepat untuk
memfasilitasi pelaksanaan dan untuk
memastikan pelaksanaan hak ini.
Pasal 37 :
1. Masyarakat pribumi mempunyai
hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan
perjanjian persetujuan dan
penetapan-penetapan yang membangun dan untuk
mendapatkan penghargaan dan penghormatan
atas perjanjian, persetujuan dan
penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal dalam deklarasi
ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus
hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat
dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-
persetujuan serta penetapan-penetapan lain
yang sifatnya membangun.
Pasal 38 :
Negara, dalam konsultasi dan
kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus
mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk
mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.
12
Pasal 39 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara
melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat dalam
deklarasi ini.
Pasal 40 :
Masyarakat pribumi mempunyai hak
untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil
untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak
lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat atas semua pelanggaran
terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan seperti itu harus memberikan
perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim hukum dari
masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi manusia internasional.
Pasal 41 :
Organ-organ dan
perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada
realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi,
inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk
memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka
harus diciptakan.
Pasal 42 :
Perserikatn Bangsa-Bangsa, badan
ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam
tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan penghormatan kepada
pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti
efektifitas deklarasi ini.
Pasal 43 :
Hak-hak ini diakui terdapat
didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian dari
masyarakat pribumi diseluruh dunia.
Pasal 44 :
Semua hak dan kebebasan yang
tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita secara sama
dan setara.
13
Pasal 45 :
Tidak ada isi dalam deklarasi ini
diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh
masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan
datang.
Pasal 46 :
1. Tidak ada sesuatu dalam
deklarasi ini dapat diartikan sebagai penyampaian secara
tidak langsung kepada suatu bangsa,
masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk
mengikat dalam suatu aktifitas atau
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
piagam PBB atau ditafsirkan sebagai
pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang
akan memecah atau merusak baik secara
keseluruhan ataupun sebagian, intergritas
wilayah atau kesatuan politik dari
kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara
merdeka.
2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang
diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi manusia dan
kebebasan fundamental bersama harus
dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul
dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya
dan untuk pembatasan-pembatasan
tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum
dan dalam hubungan dengan kewajiban-
kewajiban hak azasi internasional . Segala
jenis pembatalan harus bebas dari
diskriminasi dan secara tegas semata-mata
demi kepentingan keamanan pengakuan hak
dan penghormatan kepada hak dan kebebasan
sesame dan untuk menemukan
persyaratan yang adil dan paling memaksa
dari masyarakat demokrasi.
3. Ketentuan-ketentuan yang
timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan
prinsip-prisnsip keadilan, demokrasi,
penghormatan kepada hak azasi manusia,
persamaan, non diskriminasi, pemerintahan
yang bersih dan itikad yang baik.
14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar