Terciptanya suatu tatanan yang baru berupa Indonsia yang bersatu,
budaya yang dilestarikan, kecintaan pada tanah air, kemakmuran yang
merata bagi rakyat Indonesia merupakan cita-cita luhur bangsa ini.
Yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah Indonesia lebih baik
dibanding zaman dahulu, terpeliharakah dengan baik warisan dari
pendahulu, bagaimanakah wujud kecintaan kita pada tanah air, dan
sesuaikah realita sosial saat ini dengan cita-cita luhur itu?
Tidak diragukan lagi, Indonesia adalah bangsa yang luas, kekayaan SDA
terbentang dari Sabang sampai Merauke, bangsa yang dikenal dengan
semangat kebhinekatunggalikaannya, bangsa yang menjunjung tinggi nilai
moral, dan bangsa yang berazaskan ketuhanan.
Tetapi semangat kebhinekatunggalikaan, menjunjung tinggi nilai moral,
dan bangsa yang berazaskan ketuhanan itu telah ternoda oleh kepentingan
pribadi dan kelompok yang susah menghargai perbedaan, emosi yang lekas
meluap, dan mudah diadu domba. Hal itu kini tinggal kenangan manis yang
masih tersisa, sebatas konsep yang tidak sesuai realita, dan juga
pengalaman berharga yang pernah ada.
Mengenal lebih dalam Indonesia, banyak warisan berharga yang
semestinya bisa dibanggakan, dilestarikan, dan dilanjutkan, seperti
bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa dan semangat nasionalisme
pejuang kita. Tetapi saat ini, warisan-warisan itu tidak dianggap lagi
sebagai aset yang patut dipelihara.
Bahasa sebagai identitas bangsa telah berubah menjadi sarana
memamerkan identitas diri, melalui penggunaan yang jauh dari kaedah yang
berlaku. Disamping itu, nasionalisme menuju ambang kepunahannya, rasa
superioritas, mayoritas, dan minoritas telah menuju kejayaannya.
Saat ini tidak mudah lagi menemukan wujud pengabdian kepada bangsa.
Istilah “apa yang dapat saya dedikasikan kepada bangsa, telah berubah
menjadi hal apa yang dapat saya ambil dari bangsa ini untuk memperkaya
diri.
Itulah sebagian gambaran bangsa ini, tetapi Indonesia masih memiliki
pengharapan. Masih ada sisi positif yang masih bisa dibanggakan. Kita
jangan terhambat oleh problematika tersebut, jangan menyalahkan keadaan,
dan jangan menyalahkan penjajah sebagai kambing hitam pewaris masalah.
Belanda sebagai penjajah tidak tinggal diam, Belanda meninggalkan
jejak yang jika tetap kita pelihara, niscaya bangsa kita tertolong untuk
berkembang. Seperti halnya bangunan-bangunan sejarah warisan Belanda,
dimanfaatkan sebagai tempat wisata untuk menambah devisa, peninggalan
dalam bidang transportasi yang dinikmati bangsa Indonesia hingga saat
ini, dan masih banyak lagi
Implikasinya untuk mencapai inti pengharapan itu, seiring bangsa ini
terus berjuang melepaskan diri dari “penjajahan”, yaitu marilah kita
kembali bersatu, membenahi diri secara menyeluruh, mensyukuri Indonesia
sebagai anugerah dengan wujud pemeliharaan warisan-warisan yang ada.
Cita – Cita
Cita-cita menurut definisi adalah keinginan, harapan, atau tujuan
yang selalu ada dalam pikiran. Cita-cita yang merupakan bagian atau
salah satu unsur dari pandangan hidup manusia, yaitu sesuatu yang ingin
digapai oleh manusia melalui usaha. Sesuatu bisa disebut dengan
cita-cita apabila telah terjadi usaha untuk mewujudkan sesuatu yang
dianggap cita-cita itu.Faktor yang menentukan dapat atau tidaknya seseorang mencapai cita – citanya antara lain :
– Manusia itu sendiri,
– Kondisi yang dihadapi dalam rangka mencapai cita – cita tersebut,
– Seberapa tinggi cita – cita yang ingin dicapai.
Faktor kondisi yang mempengaruhi tercapai tidaknya cita – citanya antara lain :
– Faktor yang menguntungkan, dan
– Faktor yang menghambat.
Harapan
Harapan atau asa adalah bentuk dasar dari kepercayaan akan sesuatu yang diinginkan akan didapatkan atau suatu kejadian akan bebuah kebaikan di waktu yang akan datang.
Harapan bergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan. Ada dua hal yang mendorong manusia hidup dalam pergaulan manusia lain yaitu dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup. Menurut Maslow sesuai dengan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup itu maka manusia mempunyai harapan. Pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu adalah :
1. Kelangsugnan hidup
2. Keamanan
3. Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai
4. Diakui lingkungan
5. Perwujudan cita-cita
Sebab Manusia Mempunyai Harapan
Dr Yuyun suriasumantri dalam bukunya filsafat ilmu mengemukakan tiga teori tentang kebenaran :
- Teori koherensi; suatu pernyataan dianggap benar bila pernyataan itu bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan – pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Misalnya setiap manusia pasti mati. Paul manusia. Paul pasti mati.
- Teori korespondensi; teori yang menyatakan bahwa suatu pernyataan benar bila materi pengetahuan yang dikandung penyataan itu berkorespondesni (berhubungan dengan) obyek yang dituju oleh pernyataan tersebut.
- Teori pragmatis; Kebenaran suatu pernyataan diukur dengan criteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.
Bila dibandingkan dengan cita-cita, maka harapan mengandung pengertian tidak terlalu muluk, sedangkan cita-cita pada umumnya perlu setinggi bintar. Antara harapan dan cita-cita terdapat persamaan yaitu : keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud, pada umumnya dengan cita-cita maupun harapan orang menginginkan hal yang lebih baik atau meningkat.
Cita-cita bangsa Indonesia sangat sederhana. Bangsa Indonesia hanya ingin mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita bangsa Indonesia itu diformulasikan dengan baik dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Formulasi itu berbunyi : ” Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “.
Harapan Bangsa kedepan :
- Meningkatkan martabat dan harga diri bangsa serta keutuhan dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )
- Peningkatan tata kelola pemerintahan
- Pengembangan Sistem dan Strategi Pertahanan
- Meningkatkan toleransi, kerukunan dan hubungan antar umat beragama
- Pembenahan, Peningkatan Kepastian, dan Penegakan Hukum
- Peningkatan tata kelola pemerintahan
- Peninjauan kembali regulasi yang tidak kondusif dan pembuatan regulasi yang bersifat insentive regulation
- Birokrasi yang bersih,amanah , professional dan responsive serta kompetitif
- Penguatan masyarakat madani dan demokrasi
- Peningkatan kualitas dan pemberian Jaminan kesehatan dan pendidikan
- Peningkatan produktivitas sektor pertanian dan kelautan
- Pengembangan agrobisnis dan membangun daerah sebagai agropolitan
- Pembangunan Lingkungan hidup yang terintegrasi
- Percepatan pembangunan infrastruktur
- Pengembangan pariwisata dan industri kreatif yang berkelanjutan
- Membangun ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing
- Pengembangan energi alternatif dan pengeloalaan sampah dan limbah
- Pengembangan industri teknologi informasi menuju Indonesia sebagai Negara yang mampu memanfaatkan teknologi informasi bagi percepatan pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar